KENDAL, KOMPAS.com — Kapolres Kendal, Jawa Tengah, AKBP Harryo
Sugihartono tidak bisa memenuhi permintaan Romadhon, ayah dari Muhamad
Hardiyanto (19), tersangka pembunuh kakak kandungnya, Panji Yulianto
(24).
Sebab, kasusnya adalah pembunuhan yang masuk ranah kasus
kriminal. “Kasus yang menimpa anak Romadhon adalah kasus pembunuhan,
jadi pelaku tidak bisa dibebaskan. Kasus itu tetap diproses sesuai hukum
yang berlaku,” kata Harryo, Rabu (22/1/2014).
Harryo
menjelaskan, Romadhon, warga Dukuh Karangbalikan RT 7 RW 3 Desa Tambak
Rejo, Kecamatan Patebon, Kendal, hanya bisa meringankan hukuman pelaku
saja. Pasalnya, pelaku terpaksa melakukan pembunuhan karena korban yang
juga kakak kandungnya sering marah-marah dan mengamuk kepada ibunya.
“Kejadian pembunuhannya adalah Selasa (21/1/2014) sore kemarin,” akunya.
Harryo
menjelaskan, dari pengakuan pelaku, ia menyerang kakaknya dengan
senjata tajam hingga korban meninggal dunia karena Panji sering
marah-marah dan mengamuk. Peristiwa itu terjadi di dapur rumah orangtua
korban yang juga sekaligus orangtua pelaku.
“Korban yang mengamuk
hendak membacok ibunya dan dicegah sang adik hingga terjadi pergumulan.
Hingga akhirnya, terjadilah pembacokan yang menelan nyawa sang kakak,”
jelasnya.
Setelah membunuh sang kakak, lanjut Harryo, pelaku
kemudian menyerahkan diri ke Polsek Patebon Kendal. Saat ini, pelaku
sudah berada di tahanan Polres Kendal untuk menjalani pemeriksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar