Jakarta - 4 Orang juru parkir liar yang biasa
beroperasi di Gelora bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, diamankan
polisi. Mereka diamankan karena meminta uang dengan paksa pada
pengendara yang parkir di kawasan itu.
Polsek Tanah Abang
menyatakan 4 orang juru parkir liar ini diamankan Sabtu (25/1/2014)
sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka kemudian dibawa ke kantor Polsek Tanah
Abang, Jakarta Pusat untuk diperiksa.
Tubuh salah seorang tukang
parkir liar ini penuh dengan tato. Petugas meminta agar warga yang
pernah merasa dirugikan oleh tukang parkir ini bisa melapor ke Polsek
Tanah Abang.
Penertiban terhadap tukang parkir liar di kawasan GBK sudah sering dilakukan petugas.
Sebelumnya,
Polda Metro Jaya pernah mengamankan 22 preman yang kerap menimbulkan
keresahan di GBK pada 25 Juli 2013 lalu. Dari mereka, polisi menyita
barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 913.000, yang diduga hasil
melakukan tindak pidana pemerasan dan pemalakan.
"Mereka
diamankan dalam perkara tindak pidana pemerasan dan atau perbuatan tidak
menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 268 KUHP dan 335 KUHP,"
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di
kantornya, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Rikwanto mengatakan,
polisi menerima setidaknya 7 Laporan Polisi (LP) terkait keberadaan
mereka di GBK Senayan. Korban yang melapor, merasa dirugikan oleh para
pelaku karena kerap diminta tarif parkir yang di luar ketentuan.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
melakukan operasi di lokasi seperti di parkiran tenis indoor GBK,
Parkiran Pintu I Bundaran Patung Panah GBK dan parkiran Istora Pintu I
Senayan.
"Mereka meminta uang parkir kepada korban secara paksa," ungkapnya.
gue © 2014 - 2025
Sabtu, 25 Januari 2014
Petugas TransJ Cabul
Jakarta - Polisi tak menahan empat petugas TransJakarta
yang tega mencabuli penumpang saat sedang pingsan di Halte Harmoni.
Meski begitu, mereka tak pernah terlihat kembali lagi ke halte tempat
bekerja sebelumnya.
Empat petugas yang sudah jadi tersangka kasus ini adalah Dharman R Sitorus, Edwin Kurniawan Yuda, Irfan Lufti Akbar dan M Kurniawan. Mereka meraba-raba korban, bahkana ada yang sampai mengalami ejakulasi.
Saat coba ditemui di Halte Harmoni, keempatnya disebut sudah tak lagi bekerja sejak kasus ini mencuat. Vita, salah seorang rekan mereka menyebut keempatnya sebagai orang baik,
"Saya kenal dekat. Mereka itu orangnya baik, asyik, care sama temen juga," kata Vita yang enggan difoto wajahnya ini, saat ditemui detikcom di halte Harmoni, Jakpus, Minggu (26/1/2014).
"Kita belum melihat mereka lagi, kita nggak tahu dipecat apa bagaimana. Itu urusannya manajemen," sambungnya.
Vita juga tak lagi bisa mengontak keempatnya setelah insiden pencabulan. Dia menyerahkan masalah ini ke pihak manajemen.
Terkait korban, Vita mengaku sering melihatnya di halte Harmoni. Wanita berusia 29 tahun itu memang sering pingsan dan mengeluh sakit asma saat sedang berada di bus.
"Dia tiap hari langganan di sini, sering pingsan sakit juga jadi pegawai sini sudah paham juga sama korban. Tapi kalau sekarang kurang tau deh jarang lihat," ungkapnya.
Menurut polisi, para tersangka terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan Pasal 281 KUHP. Namun, keempat tersangka tidak ditahan karena ada penjamin dari pihak keluarga.
Empat petugas yang sudah jadi tersangka kasus ini adalah Dharman R Sitorus, Edwin Kurniawan Yuda, Irfan Lufti Akbar dan M Kurniawan. Mereka meraba-raba korban, bahkana ada yang sampai mengalami ejakulasi.
Saat coba ditemui di Halte Harmoni, keempatnya disebut sudah tak lagi bekerja sejak kasus ini mencuat. Vita, salah seorang rekan mereka menyebut keempatnya sebagai orang baik,
"Saya kenal dekat. Mereka itu orangnya baik, asyik, care sama temen juga," kata Vita yang enggan difoto wajahnya ini, saat ditemui detikcom di halte Harmoni, Jakpus, Minggu (26/1/2014).
"Kita belum melihat mereka lagi, kita nggak tahu dipecat apa bagaimana. Itu urusannya manajemen," sambungnya.
Vita juga tak lagi bisa mengontak keempatnya setelah insiden pencabulan. Dia menyerahkan masalah ini ke pihak manajemen.
Terkait korban, Vita mengaku sering melihatnya di halte Harmoni. Wanita berusia 29 tahun itu memang sering pingsan dan mengeluh sakit asma saat sedang berada di bus.
"Dia tiap hari langganan di sini, sering pingsan sakit juga jadi pegawai sini sudah paham juga sama korban. Tapi kalau sekarang kurang tau deh jarang lihat," ungkapnya.
Menurut polisi, para tersangka terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan Pasal 281 KUHP. Namun, keempat tersangka tidak ditahan karena ada penjamin dari pihak keluarga.
Langganan:
Postingan (Atom)