Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menambah
hukuman terdakwa kasus suap impor daging, Ahmad Fathanah menjadi 16
tahun penjara. Istri Fathanah, Sefty Sanustika mengaku sangat kesal
dengan keputusan itu.
"Ya kesal lah, sebal sampai ke ubun-ubun," kata Sefty melalui pesan singkat, Jumat (28/3/2014).
Sefty
mengaku kaget dengan penambahan hukuman terhadap suaminya itu. Hal itu
pula yang menyebabkan sang penyanyi dangdut absen menjenguk suaminya di
Rutan KPK kemarin.
"Nggak sekalian aja dihukum 50 tahun biar membusuk di penjara," ujarnya.
"Ya jelas kesal sama keputusannya lah," tambah Sefty.
Pengadilan
Tinggi Jakarta telah mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut
umum dari KPK. Hasilnya, Fathanah yang semula divonis 14 tahun penjara
ditambah masa hukumannya menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar