SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil kantor UPTD
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkot Surabaya ditangkap polisi
karena mengotaki perampokan uang insentif pegawai.
Dia
bekerjasama dengan komplotan perampok membawa kabur uang tunai lebih
dari Rp 393 juta pada 30 Desember 2013 lalu. Dia adalah Agus Siswanto
(43) pegawai golongan 2B UPTD Dispenda Wiyung, yang tercatat sebagai
warga Jalan Ketabang Kali Surabaya.
Agus adalah pegawai di UPTD
Dispenda Wonocolo Surabaya. Polisi juga menangkap Imam alias Rois (41)
satu dari enam anggota komplotan. Sementara lima lainnya yakni MT, HS,
LK, NS, dan SR masih dalam pengejaran.
"Modusnya, Agus
memberitahu komplotan perampok bahwa hari itu ada pengambilan uang
insentif seluruh pegawai UPTD Dispenda. Kantor UPTD Wonocolo menurut
mereka dianggap tempat paling aman untuk dirampok," kata Kasatreskrim
Polrestabes Surabaya, AKBP Farman, Senin (20/1/2014) saat dikonfirmasi.
PNS
tersebut, kata Farman, juga lengkap memberitahu jenis mobil dan nomor
polisi mobil yang akan dirampok kepada komplotan, sebelum akhirnya
dieksekusi tepat di depan kantor UPTD Wonocolo, Jalan Jemursari Utara
V/11 Surabaya.
"Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa uang Rp 393 juta lebih, dari sekitar Rp 788 juta yang dibawa petugas UPTD," kata Farman.
Polisi
memastikan, komplotan perampok tersebut adalah komplotan profesional
yang kerap beroperasi di sejumlah wilayah di Jawa Timur dengan membawa
senjata tajam maupun senjata api.
"Ini juga perhatian bagi masyarakat, agar meminta pengawalan polisi saat membawa uang tunai dalam jumlah banyak," tegas Farman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar