Kedua tersangka yang diamankan polisi adalah MF (30), warga Tumpang, Malang, dan NG (28), warga Sukolilo, Wajak, Malang yang pekerjaan sehari-harinya menjadi buruh tani.
Kasub Bag Humas Polres Malang Kota, AKP Dwiko Gunawan, mengatakan, tersangka MF berhasil ditangkap terlebih dulu di tepi jalan kawasan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang. "Dari pengembangan mengarah kepada NG," katanya, Jumat (28/3/2014).
Di hari yang sama, polisi berhasil meringkus NG di kawasan Tumpang, Malang. Dari tangan keduanya berhasil diamankan 7,710 kilogram ganja dan 16 ribu pil double L yang didapat saat penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka. Polisi masih mengembangka perkara ini untuk mencari pemasok barang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar